POLITIK SUKABUMI – Komisi Pemlihan Umum (KPU) Kota Sukabumi menyebutkan Total surat suara yang tidak sah di Kota Sukabumi mencapai 118.468. Hal itu terbagi ke dalam suara tidak sah pilpres, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kota Sukabumi.
Berdasarkan data hasil pleno Rekapitulasi yang dilakukan KPU Kota Sukabumi, suara tidak sah pilpres mencapai 4.662, DPD RI 47.367, DPR RI sebanyak 23.262, dan DPRD provinsi mencapai 30.726.
Sedangkan untuk DPRD Kota Sukabumi jumlah suara tidak sahnya sebanyak 12.491. Jumlah tersebut terbagi ke dalam tiga dapil. Dapil satu suara tidak sahnya mencapai 4.103, dapil dua 4.726, dan dapil tiga sebanyak 3.622.
Dari pengamatan Radar Sukabumi, suara tidak sah terbanyak itu berasal dari pemilihan DPD RI. Bahkan jumlahnya mencapai 47.367. Setelah itu DPRD provinsi pun yang suara tidak sahnya mencapai 30.726. ” Saya menduga DPD mungkin kurang sosialiasasi sehingga masyarakat bingung saat memilihnya,” ujarnya.
Sementara berbanding terbalik dengan surat suara tidak sah Pilpres, jumlahnya relatif kecil dibandingkan dengan yang lainnya. Bahkan jumlahnya hanya mencapai 4.662. “Suara tidak sah pilpres kecil,” akunya
Terkait suara tidak sah lainnya, terkait permasalahan teknis kepemiliuan. Hal itu berkaitannya varian menentukan suara sah dan tidak sahnya banyak dan rumit. “Kalau yang lain lebih cenderung permasalahan teknis kepemiluan. Masyarakat mungkin capek dan bingung,” pungkasnya. (bal)