Politik Kabupaten Sukabumi

182 Bacaleg Kabupaten Sukabumi Belum Memenuhi Syarat

×

182 Bacaleg Kabupaten Sukabumi Belum Memenuhi Syarat

Sebarkan artikel ini
Komisioner KPU Kabupaten Sukabumi
Komisioner KPU yang juga sebagai bagian Devisi teknis penyelenggara Budi Ardiansyah bersama komisioner KPU lainnya saat berfoto bersama.

“Sementara untuk jumlah calon yang memenuhi syarat itu bukan konsumsi hari ini. Tapi, hal tersebut merupakan konsumsi pada 18 Agustus nanti. Karena, hasil pencermatan DCS sudah dikategorikan pada tanggal tersebut,” timpalnya.

Ia mengaku, bahwa posisi saat ini baru memasuki tahap hasil proses verivikasi administrasi akhir. Sehingga berapa jumlah yang BMS dan MS-nya, belum bisa dikonsumsi oleh publik. Karena, menurutnya hal tersebut sejatinya akan dikeluarkan nanti pada 18 Agustus. “Karena, pada tanggal tersebut merupakan hasil akhir pencermatan DCS,” tukasnya.

Bank bjb Tandamata

Untuk itu, KPU Kabupaten Sukabumi mengimbau kepada seluruh partai politik yang memiliki Bacaleg yang masih dalam posisi BMS dan dalam posisi pencermatan DCS, agar dapat dimanfaatkan waktu sebaik-baiknya.

Sehingga para Bacaleg yang belum memenuhi syarat tersebut, dapat diperbaiki agar pada rancangan DCS-nya menjadi MS. “Saya berharap para bacaleg agar melakukan perbaikan sesuai dengan hasil verifikasi administrasi yang dilakukan,” pungkasnya. (Den)