Polisi Tetap Usut Dugaan Korupsi Rp 300 Miliar di Telkomsel, Ini Alasannya

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombespol Yusri Yunus. (Fianda Sjofjan Rassat/Antara)

JAKARTA — Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya tetap melakukan penyelidikan terhadap dugaan kasus tindak pidana korupsi di PT Telkomsel. Meskipun Setyanto Hantoro diganti dari jabatan Direktur Utama PT Telkomsel. Kini, Setyanto masih berstatus sebagai saksi bersama Edi Witjara selaku Direksi PT Telkomsel.

“Emang dipecat? Saya enggak tau. Kita kan penyelidikan. Kan perbuatannya orang, dugaan. Enggak ada hubungannya (pergantian direksi). Kan kita selidiki dugaan (tindak pidana korupsinya),” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di Mapolres Jakarta Selatan, Selasa (1/6).

Menurut dia, hari ini Setyanto dan Edi telah memenuhi panggilan tim penyelidik Polda Metro Jaya untuk dimintai klarifikasi atas temuan dugaan tindak pidana korupsi di Telkomsel. Harusnya, Setyanto dan Edi dipanggil pada Kamis, 27 Mei 2021 tapi yang bersangkutan minta ditunda.

“Saudara S dan E berdasarkan undangan klarifikasi untuk kita ambil keterangan menyangkut adanya pembiayaan di PT Telkom sebesar Rp300 miliar, hari ini hadir untuk diambil keterangannya diklarifikasi,” ujarnya.

Maka dari itu, Yusri meminta publik agar bersabar terkait pemeriksaan terhadap saksi Setyanto dan Edi dalam kasus dugaan korupsi Telkomsel. Sebab, mereka sedang berlangsung pemeriksaannya. Terpenting, kasus ini tetap berjalan ditangani tim penyelidik Polda Metro Jaya.

“Nanti kita tunggu saja hasilnya apa, saat ini masih penyelidikan,” jelas dia.

Sementara ini, kata Yusri, penyelidik sudah meminta keterangan terhadap sejumlah saksi. Namun, Yusri belum bisa memastikan jumlah kerugian dari kasus dugaan korupsi di Telkomsel yang awalnya disebut mencapai Rp300 miliar. Sebab, hal ini masih didalami proses penyelidikan.

“Masih penyelidikan (kerugiannya Rp300 miliar). Sudah, sambil berjalan saksi diperiksa. Sudah ada 7 saksi diambil keterangan,” tandasnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, S dipanggil sesuai surat Nomor: B/4381/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus dan Edi Witjara sesuai surat Nomor: B/4382/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus tertanggal 21 Mei 2021. Dalam surat tersebut, kedua saksi diminta untuk menemui penyidik pada Kamis, 27 Mei 2021 sekira jam 10.00 WIB.

Dari surat pemanggilan klarifikasi tersebut, penyidik sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengajuan proposal program sinergi new sales broadband Telkomsel diduga tidak sesuai penerapannya sehingga berpotensi mengakibatkan kerugian negara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021.

Penyelidikan kasus ini sesuai Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp.Lidik/1576/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus, tanggal 6 Mei 2021. Sementara, penyelidikan kasus ini sebagai tindak lanjut dari laporan informasi Nomor: LI/107/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus, tanggal 6 Mei 2021.

Diketahui, Setyanto Hantoro digantikan oleh Hendri Mulya Syam sebagai Direktur Utama PT Telkomsel melalui rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST). Selain itu, Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko, Mohamad Ramzy; Direktur Sales, Adiwinahyu Basuki Sigit; Direktur Network, Nugroho; Direktur Planning & Transformation, Wong Soon Nam; Direktur Information Technology, Bharat Alva; Direktur Marketing, Rachel Goh; dan Direktur Human Capital Management, R Muharam Perbawamukti.(jpg)

Pos terkait