PKS Resmi Ajukan Gugatan Pileg Ke MK

MENGGUGAT: Partai Keadilan Sejahtera (PKS) secara resmi telah mengajukan berkas permohonan perselisihan hasil pemilu legislatif (pileg) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (23/5).

JAKARTA— Partai Keadilan Sejahtera (PKS) secara resmi telah mengajukan berkas permohonan perselisihan hasil pemilu legislatif (pileg) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (23/5).

Namun pengajuan itu sifatnya hanya untuk beberapa daerah saja.

“Pengajuan permohonan ini untuk Kalimantan Barat Dapil 2, Kabupaten Kubu Raya,” katanya.

Jeda beberapa jam kemudian, Agus Otto menuturkan Tim Advokasi dan Hukum TPP PKS kembali mengajukan permohonan untuk Dapil Sumut.

“Pukul 03.09 WIB, kami melakukan pendaftaran kembali untuk dua permohonan yakni Sumatera Utara, Kabuapten Langkat dan Kota Tebing Tinggi,” ujarnya seperti dikutip dari Kantor Berita RMOL (grup koran ini).

Agus Otto menyatakan, masih ada beberapa daerah pemilihan PKS yang akan diajukan ke MK untuk digugat.

“Ini belum berakhir, kita masih akan kembali lagi ke MK untuk mengajukan gugatan baru untuk dapil lainnya, inysaAllah nanti sore kami akan kembali ke MK untuk melakukan pendaftaran gugatan,” tutupnya.

(din)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *