Menurut pakar lulusan Universitas Padjadjaran Bandung ini, pilkada merupakan kontestasi politik yang by design (dirancang), bukan by accident atau secara tiba-tiba.
“Jika terjadi seperti ini, saya pikir kesalahan ada pada penyelenggara yang pertama karena yang menentukan model perencanaan dan pengelolaan komunikasi politik dalam setiap proses itu kan mereka. Harusnya kan dilakukan bukan hanya berdasarkan regulasi, tetapi juga persuasi politik yang mengena untuk menyadarkan calon agar menyukseskan kegiatan ini bersama-sama. Tapi, ini tidak demikian,” ucap Lely.
Terlebih, tambah Lely, deklarasi damai ini menjadi tonggak yang penting dalam penyelenggaraan pemilu, sebagai simbol bahwa pemilu ini mengedepankan kepentingan umum dibanding untuk memenangkan kontestasi semata.(*)






