Kubu 02 Tolak Hasil Rekapitulasi Suara, KPU Tak Pernah Lakukan Perbaikan, Ini Faktanya

Prabowo Subianto

Pasangan capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, menolak hasil rekapitulasi suara yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum RI (KPU). Menurut Prabowo, penyelenggara pemilu tidak pernah mendengar laporan kecurangan selama proses pemilu 2019.

Bahkan menurutnya, sampai akhir penetapan hasil rekapitulasi suara, KPU juga belum melakukan perbaikan dari pelaporan yang dilayangkan kubu 02. Menanggapi hal tersebut, Komisioner KPU Ilham Saputra membantah apa yang dikatakan oleh Prabowo.

Bacaan Lainnya

Ilham memastikan, KPU telah memperbaiki laporan yang dilayangkan oleh BPN. Misalnya yang belum lama ini diperbaiki KPU mengenai adanya 17,5 juta nama di daftar pemilih tetap (DPT) yang diduga invalid. Kemudian banyaknya DPR yang memiliki tanggal lahir sama.

Ilham menambahkan, KPU juga telah melakukan koordinasi dengan Dukcapil terkait ada 9,8 juta masyarakat yang memiliki tanggal lahir sama. Hasilnya memang semua penduduk lupa atau tidak tahu tanggal lahirnya.

“Jadi, data pemilih 17,5 juta (yang memiliki tanggal lahir sama) adalah wajar dan apa adanya karena regulasi atau kebijakan pencatatan sipil,” ujar Ilham, Selasa (21/5).

Ilham menjelaskan, masyarakat yang sama tanggal lahirnya mayoritas di tanggal 1 Januari, 1 Juli, dan 31 Desember. Selanjutnya temuan di lapangan juga menguatkan di mana dari 1.604 sampel yang diambil KPU, sebanyak 1.584 atau sekitar 98,75 persen terverifikasi faktual dan ada orangnya. Sehingga tidak invalid.

“Sementara 20 sampel atau 1,25 persen tidak ada orangnya dan telah dicoret,” katanya.

Kemudian data pemilih yang memiliki usia unik juga telah diperbaiki. Kata Ilham total yang telah diperbaiki sebanyak 325.257 pemilih.

Itu terdiri dari 304.782 orang yang memiliki usia di atas 90 tahun dan usia kurang 17 tahun sebanyak 20.475 orang.

“Itu telah diselesaikan dengan memperbaiki terhadap kekeliruan entry elemen data dan pencoretan terjadap pemilih yang tidak memenuhi syarat,” ungkapnya.‎

Selanjutnya, mengenai pengumuman hasil rekapitulasi suara yang dinilai janggal oleh Prabowo, Ilham mengatakan tidak ada yang janggal. Berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu paling lambat 35 hari, sehingga jatuhnya tanggal 22 Mei.

“Tapi karena rekapitulasi provinsi dan luar negeri sudah selesai, maka kami tuntaskan pada malam tadi,” tutur Ilham.

Atas dasar itu, Ilham menegaskan pengumuman KPU tidak dilakukan secara tiba-tiba. Apalagi, prosesnya dihadiri oleh saksi dari Partai Gerindra dan perwakilan dari BPN.

“Jadi tidak benar, bahkan saksi Gerindra dan BPN 02 mengikuti rekap sampai akhir,” pungkas Ilham.

Editor : Estu Suryowati

Reporter : Gunawan Wibisono

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *