POLITIK

Pilkada Serentak 2024, KPU Kembali Gunakan Sirekap

×

Pilkada Serentak 2024, KPU Kembali Gunakan Sirekap

Sebarkan artikel ini
Bimbingan Teknis (Bimtek) Pra Pemungutan, Penghitungan dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penggunaan Sirekap pada Pemilu tahun 2024 di Selabintana Conference Resort, pada Rabu (06/12/2023).
Bimbingan Teknis (Bimtek) Pra Pemungutan, Penghitungan dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penggunaan Sirekap pada Pemilu tahun 2024 di Selabintana Conference Resort, pada Rabu (06/12/2023).(dok : KPU)

“Jadi (dua format) tetap dapat digunakan, sistem teknologi informasi untuk kepentingan publikasi hasil penghitungan suara di TPS dalam bentuk online dan offline,” sambungnya.

Lebih lanjut, Idham menyatakan formulir model C hasil yang terdigitalisasi menjadi format PDF dipastikan tidak dapat diubah. Ia meyakini, ada tambahan teknologi keamanan yang memastikan formulir model C hasil tidak bisa di convert ke dalam bentuk apa pun.

Bank bjb Tandamata

“Jadi orang yang mau merubah formulir C hasil yang sudah terdigitalisasi dalam format PDF (dipastikan) tidak bisa! PDF Sirekap Pilkada berbeda dengan format PDF pada umumnya yang bisa di-convert menjadi word ataupun format lainnya kemudian dikonversi kembali,” pungkasnya.(*)