“Jadi (dua format) tetap dapat digunakan, sistem teknologi informasi untuk kepentingan publikasi hasil penghitungan suara di TPS dalam bentuk online dan offline,” sambungnya.
Lebih lanjut, Idham menyatakan formulir model C hasil yang terdigitalisasi menjadi format PDF dipastikan tidak dapat diubah. Ia meyakini, ada tambahan teknologi keamanan yang memastikan formulir model C hasil tidak bisa di convert ke dalam bentuk apa pun.
“Jadi orang yang mau merubah formulir C hasil yang sudah terdigitalisasi dalam format PDF (dipastikan) tidak bisa! PDF Sirekap Pilkada berbeda dengan format PDF pada umumnya yang bisa di-convert menjadi word ataupun format lainnya kemudian dikonversi kembali,” pungkasnya.(*)




