POLITIK

Pilkada Serentak 2024, KPU Batasi 600 Pemilih per TPS

×

Pilkada Serentak 2024, KPU Batasi 600 Pemilih per TPS

Sebarkan artikel ini
Anggota KPU RI Idham Holik saat konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (23/2/2024). (Narda Margaretha Sinambela)
Anggota KPU RI Idham Holik saat konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (23/2/2024). (Narda Margaretha Sinambela)

Pertama, surat suara untuk memilih calon wali kota/bupati beserta wakilnya. Kedua, surat suara untuk memilih pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.

Bank bjb Tandamata

Pada Pemilu 2024 yang menggunakan lima surat suara, KPU RI mengizinkan maksimum 300 pemilih saja per TPS. Pada UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, satu TPS dimungkinkan menampung maksimum 800 pemilih.

Namun, pada Pilkada Serentak 2020 yang digelar pada masa pandemi COVID-19, jumlah pemilih per TPS dibatasi maksimum 500 orang karena kebijakan pembatasan sosial.(*)