Tanggal 27 Libur Nasional ??

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masih menunggu keputusan Presiden mengenai libur nasional pelaksanaan Pilkada Serentak 2018, yang akan digelar pada Rabu (27/6) mendatang. Sehingga, saat ini Kemendagri belum bisa memastikan hari libur pada saat hari pencoblosan berlangsung.

Sekretaris Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Kemendagri Akmal Malik menyatakan, pihaknya mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara pemilu untuk mengajukan libur nasional pada saat berlangsungnya Pilkada di 171 daerah di Indonesia itu.

Bacaan Lainnya

“Kami memberikan dukungan saja fasilitas. Tapi belum tahu akan libur nasional apa hanya daerah yang melakukan Pilkada,” kata Akmal di Kantornya, Sabtu (23/6).

Menurut Akmal, surat permohonan libur pada pelaksanaan Pilkada telah diterima oleh Sekretariat Negara dan sampai saat ini masih dalam proses. Akmal meyakini, pemerintah akan mengeluarkan keputusan mengenai libur tersebut dalam jangka waktu dua hari ke depan.

“Kemendagri mendukung KPU untuk meminta Keppresnya, mudah-mudahan satu atau dua hari ke depan akan turun,” harapnya.

Sebelumnya, pemerintah mewacanakan akan menetapkan 27 Juni 2018 atau saat hari pencoblosan Pilkada Serentak 2018 menjadi libur nasional. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto mengatakan, usulan disetujui dengan alasan mobilisasi masyarakat tidak hanya terjadi dalam satu provinsi saja.

“Karena yang menyelenggarakan pemilu serentak itu di 171 daerah. Dari hasil kajian, ada satu mobilitas pemilih yang tidak hanya di 171 daerah itu. Tapi pemilih ini di seluruh daerah. Daerah yang tidak melaksanakan Pilkada, tapi ada beberapa pejabatnya itu KTP-nya domisilinya masih di tempat lain,” jelas Wiranto.

(rdw/JPC)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *