Pilwalkot Sukabumi Jauh Dari Gugatan

Untuk proses sengketa pilkada gugatan ke MK ini kata Dedi diberikan waktu 3 hari setelah rapat pleno rekapitulasi tingkat Kota oleh KPU Kota Sukabumi. Dijadwalkan masa waktu gugatan ke MK dari 4 Juli sampai 7 Juli.

“Setelah ada hasil rapat pleno Rekapitula perhitungan suara baru saja, paslon yang mau gugat ke MK diberi waktu 3 hari. Jika pun tidak ada nanti KPU melakukan pengumuman penetapan Walikota dan Wakil Walikota terpilih,” jelasnya.

Bacaan Lainnya

 

(bal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *