Untuk proses sengketa pilkada gugatan ke MK ini kata Dedi diberikan waktu 3 hari setelah rapat pleno rekapitulasi tingkat Kota oleh KPU Kota Sukabumi. Dijadwalkan masa waktu gugatan ke MK dari 4 Juli sampai 7 Juli.
“Setelah ada hasil rapat pleno Rekapitula perhitungan suara baru saja, paslon yang mau gugat ke MK diberi waktu 3 hari. Jika pun tidak ada nanti KPU melakukan pengumuman penetapan Walikota dan Wakil Walikota terpilih,” jelasnya.
(bal)