Di sisi lain, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sukabumi, sambung dia, telah menyatakan bahwa tuduhan pelanggaran kampanye terhadap Paslon 3 tidak terbukti, baik secara formil maupun materil.
“Tuduhan itu tidak berkaitan dengan unsur organik Paslon, melainkan berasal dari masyarakat biasa. Tim hukum kami sedang menyelidiki akun-akun yang terlibat dalam kampanye hitam terhadap mereka, untuk menemukan motif dan pelaku di balik konten negatif tersebut,” tuturnya.
Pihaknya menegaskan, bahwa pesta demokrasi harus dilindungi agar pemimpin yang terpilih benar-benar kredibel dan sesuai harapan masyarakat. (ris).






