Panwaslu Bakal Pelototi TPS, Untuk Mencegah Terjadinya Pelanggaran

“Memang kalau tidak ada langkah ini, hak pilih seseorang akan hilang. Menghilangkan hal pilih itu bisa di pidana,” katannya.

Akan tetapi ketentuan ini kata Aminuddin hanya untuk calon pemilih yang telah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT). Sedangkan bagi calon pemilih ada tercatat Daftar Pemilih Pindahan (DPPh), dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) tetap wajib menunjukkan KPT el atau suket. “Untuk DPPh dan DPTb tetap menggunakan KTP el dan suket dan waktunya terbatas,” terangnnya.

Bacaan Lainnya

Amin memastikan ketentuan tersebut sudah disosialisasikan kepada masyarakat baik melalui pamplet, kegiatan maupun PPK dan PPS. ” Tinggal masyarakatnya sudah mengetahui belum hal ini, jangan sampai nanti pada saat pencoblosan calon pemilih pengatakan tidak tau,” pungkasnya. (bal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *