KPU: Masyarakat yang Belum Miliki C6 Segera Lapor

SUKABUMI– Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Kota Sukabumi memastikan untuk undangan pencoblosan masyarakat dalam menyalurkan hak pilihnya di Pilkada Serentak sudah disebar, dan diberikan kepada masyarakat pada tanggal 21 Juli lalu.

Bahkan, penyebaran itu sudah dilakukan melalui oleh Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) yang tersebar di 527 TPS di Kota Sukabumi. “Pada 21 Juni lalu, sudah disebar oleh KPPS kepada masyarakat,” ujar Komisioner KPU Kota Sukabumi Agung Dugaswara.

Bacaan Lainnya

Apabila masyarakat belum mendapatkan C6 hingga H-3 bisa melapor kepada KPPS setempat. Apalagi bagi masyarakat yang sudah tercatat dalam DPT. “ Ya minimal H-1 masyarakat meminta ke KPPS, khusus masyarakat yang sudah masuk di DPT,” jelasnya.

Dijelaskan Agung form C6 tersebut paling telat diterima masyarakat pada H-3. Sehingga saat pencoblosan sudah dipegang dan harus dibawa ke TPS. “Form C6 ini sebagai bukti untuk memilih,” ucapnya,

Lebih Lanjut dirinya mengatakan, selain form C6, masyarakat saat akan melakukan pencoblosan harus membawa kartu identitas seperti KTP, SIM, Paspor atau Kartu Keluarga. Sementara untuk masyarakat yang tidak masuk DPT wajib membawa KTP elektronik.

“Iya kalau sudah tecaatat di DPT pakai kartu identitas selain KTP bisa, sedangkan yang tidak tercatat wajib membawa KTP elekronik ataupun Surat Keterangan pengganti KTP,”pungkasnya. (bal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *