Nantinya, Suket 2 itu kata Iskandar akan dititipkan kepada KPU Kota Sukabumi saat pemberian undangan untuk memilih atau formulir C6. Sehingga masyarakat yang sudah ada dalam data base ini bisa menyalurkan hak suaranya di Pilkada serentak.
“Nanti bareng Suket 2 dengan C6 diberikan kepada masyarakat. Jadi tidak ada lagi alasan masyarakat tidak memiliki dokumen kependudukan sehingga tidak bisa memilih,” katanya.
Perlu di Ketahui, Disdukcapil Kota Sukabumi sudah melakukan jempot bola dalam memfasilitasi masyarakat mendapatkan Dokumen kependudukan. Mulai dari Jemput bola aki nini, pemukiman, pelajar dan lainnya.
” Sampai-sampai kami memberikan undangan bagi yang belum perekemanan tapi ada dalam data base kami, undanganya disampaikan kepada pihak kelurahan dan diteruskan ke RT/RW,” pungkasnya.
(bal)





