Anggota KPU Kembali 5 orang

SUKABUMI- Jumlah komisioner KPU kota dan kabupaten yang awalnya direncanakan akan menyusut sebanyak tiga orang. Kini setelah ada keputasan dari Mahkamah Konstitusi (MK) dalam amar putusannya menyatakan anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) tetap berjumlah 5 anggota dan mengembalikan jumlah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang awalnya 3 orang kembali jadi 5 orang.

“Sekarang anggota Komisioner KPU kembali menjadi lima orang, usai keputusan dari MK,” ujar Komisioner KPU Kota Sukabumi Agung Dugaswara, (27/7)

Bacaan Lainnya

Untuk tahapan seleksi calon anggota KPU Kota Sukabumi saat ini memasuki tes psikologi. Sebelumnya mengikuti persyaratan administrasi dan tes tulis. “Setelah tes tulis. Kedepannya ada tes Psikologi dan tahapannya masih panjang,”akunya.

Kota Sukabumi sendiri ada sebanyak 21 peserta yang lolos tahapan administarasi. Tiga diantaranya yang mengikuti pencalon KPU Kota Sukabumi adalah incumbent, Agung Dugaswara, Harlan Awaludin, Sri Utami.

“Iya saya kembali mencalonkan bersama dua rekan Bu Tami sama Pak Harlan,” ujarnya.

Akhir Masa Jabatan (AMJ) Komisioner KPU Kota Sukabumi ini sampai 3 Oktober 2018 mendatang. “Iya kita kayanya sampai Tahapan DCT Caleg DPRD Kota Sukabumi,” jelasnya.

Ditambahkannya, Agung tes seleksi calon anggota KPU kali ini sangat berat. Pasalnya berbarengan dengan tahapan Pileg 2019. “Cukup berat sebab berbenturan dengan Pileg. Tapi sudah tugas negara, maksimalkan saja,” pungkasnya. (bal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *