Perekrutan PPK Perhatikan 30 Persen Keterwakilan Perempuan

Komisioner KPU Divisi SDM dan Partisipasi masyarakat Merry Sariningsih didampingi Ketua KPU Ferry Gustaman dan komisioner lain saat menerima kunjungan, (foto: dok)

SUKABUMI – Dalam waktu dekat KPU Kabupaten Sukabumi memasuki tahapan pembentukan badan Ad-hoc perekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pilkada 2020. Berdasarkan PKPU No.16 tahun 2019 tetang perubahan atas PKPU No.15 tahun 2019 tentang tahapan program dan jadwal penyelenggaraan pilkada 2020 bahwa tahapan pembentukan PPK dimulai dari 15 Januari sampai 14 Februari 2020.

Komisioner KPU Divisi SDM dan Partisipasi masyarakat Merry Sariningsih mengatakan, untuk jumlah PPK yang dibutuhkan di Kabupaten Sukabumi jumlahnya lima orang di tiap-tiap Kecamatan, itu artinya 47 kecamatan dikali 5 orang jadi 235. Dirinya berharap dari 235 orang yang jadi PPK, nantinya KPU akan memperhatikan paling rendah 30 persen keterwakilan perempuan.

Bacaan Lainnya

“Ya kami akan memperhatikan keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen di komposisi PPK, “jelas Merry saat dihubungi radarsukabumi, (07/01).

Kendati masih menunggu Peraturan KPU RI tentang perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Ad Hoc yang masih digodok, KPU Kabupaten Sukabumi memastikan bahwa perekrutan sesuai jadwal.

“Ia hari ini (kemarin red) rencanya suada ada aturan soal teknis perekrutan, tetapi kami masih menunggu dari KPU RI, “cetusnya.

Rencananya, kalau sudah turun aturannya, KPU Kabupaten Sukabumi akan segera mengikuti rapat koordinasi (rakor) di KPU Jawa Barat, rencananya berdasarkan informasi rakor akan dilaksanakan pada minggu depan bersama delapan daerah yang menggelar pilkada. Berdasarkan PKPU No. 3 tahun 2015 sebagaimana telah diubah menjadi PKPU No 13 tahun 2017 sebagai rujukan pembentukan badan adhock Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Dalam seleksi KPU mencari sepuluh orang calon dari tiap kecamatan lewat tahapan seleksi berkas, tes tulis dan wawancara yang kemudian disaring menjadi lima orang PPK.

Sistem pengumuman sendiri kata Iten, yakni dengan rangking dimana rangking satu sampai lima yang akan dinyatakan lolos, sedangkan rangking enam sampai sepuluh adalah cadangan.

“Sistem ini kita lakukan untuk mengantisipasi jika rangking satu sampai lima dinyatakan bermasalah saat ada tanggapan dari masyarakat,” katanya.

Sedangkan untuk syarat kata dia, harus WNI, berusia paling rendah 17 tahun, setia pada dasar negara, memiliki integritas, tidak menjadi anggota partai politik minimal lima tahun, domisili dalam wilayah kerja tempat calon PPK, sehat dan bebas napsa, pendidikan paling rendah SMA atau sederajat.

Dirinya berharap, masyarakat yang merasa terpanggil dan memenuhi persyaratan calon PPK untuk segera memasukkan lamaran yang ditujukan ke KPU.(hnd)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *