KPU: Pendaftaran PPK Bisa Dilakukan Online, 18 Sampai 24 Januari 2020

Komisioner KPU Komisioner KPU Divisi SDM dan Partisipasi masyarakat Merry Sariningsih saat mengikuti rapat koordinasi di Aula Gedung KPU Provinsi Jawa Barat.

SUKABUMI — Komisioner KPU Divisi SDM dan Partisipasi masyarakat Merry Sariningsih mengatakan untuk pendaaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) bisa dilakukan secara online melalui link “bit.ly/DAFTAR_PPK_SUKABUMI”, selain itu para calon pendaftar PPK bisa dilakukan langsung di Kantor KPU yang berada di Wilayah Cibadak.

“Ia hari ini (kemarin red) KPU resmi mengumumkan pendaftaran PPK hingga 17 Januari mendatang, kemudian pendaftaran bisa dilakukan sejak tanggal 18 sampai 24 Januari, caranya bisa secara online atau langsung datang ke Kantor KPU, “jelas Merry saat dihubungi koran ini, (15/01) kemarin.

Bacaan Lainnya

Bilamana para pendaftar belum memenuhi kouta, tanggal 24 sampai 27 Januari KPU Buka masa perpanjangan waktu pendaftaran. Setelah itu, dari tanggal 25 sampai 27 akan dilakukan penelitian administrasi, kemudian dilanjutkan tambahan waktu dua hari 28 sampai 30 Januari untuk penelitian administrasi.

Hasilnya, penelitian tersebut akan diumumkan pada tanggal 28 sampai 29, apabila kekurangan waktu, penambahan kembali dilakukan hingga tanggal 1 Februari.

“Setelah dinyatakan lolos admistrasi, calon PPK ini akan seleksi tertulis pada 30 Januari dengan masa perpanjangan pada 2 Februari 2020. Hasil seleksi tertulis akan diumumkan pada 3-5 Februari 2020 dengan masa perpanjangan pengumuman seleksi tertulis pada 6-8 Februari 2020, “terangnya.

Seperti biasa, KPU akan memberitakan masa tanggapan dari masyarakat tahao I sembilan hari, kemudian setelah itu baru dilakukan test wawancara selama tiga hari dari tanggal 8 sampai 10 Februari, jika belum selesai maka akan diperpanjang hingga tanggal 11 Februari.

“Untuk hasil test wawancara diumumkan pada 15-21 Februari, Nantinya seluruh anggota PPK terpilih yang dinyatakan lolos melalui seluruh tahapan seleksi akan dilantik pada 29 Februari 2020, “terangnya.

Sementara untuk persyaratan menjadi PPK masih seperti yang dulu yang mengacu kepada undang-udang kepemiluan. Diantaranya pendidikan minimal SLTA atau sederajat, tidak pernah menjadi pengurus politik selama lima tahun, tidak pernah atau sedang menjalani masa hukuman pidana selama lima tahun terakhir.

“Untuk kebutuhan PPK di Kabupaten Sukabumi sendiri kebutuhannya mencapai 235 orang yang nantinya dibagi ke 47 Kecamatan.Ditiap Kecamatan ditempatkan lima orang PPK, untuk tugasnya terhitung sejak 1 Maret sampai 30 November, “tukasnya.(hnd)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *