KAMMI Sukabumi: Segera Keluarkan Perbup Sengketa Pilkades

KAMMI Sukabumi

SUKABUMI, RADARSUKABUMI.com – Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia atau KAMMI Daerah Sukabumi berpandangan bahwa Peraturan Bupati (Perbup) yang menyusun mekanisme penyelesaian perselisihan hasil Pilkades 2019 harus segera dikeluarkan oleh Bupati Sukabumi.

Hal ini sebagaimana yang dijelaskan pada UU Nomor 6 tahun 2014 Pasal 37 ayat 6 tentang Desa, bahwa bupati atau wali kota wajib menyelesaikan perselisihan hasil pilkades.

Bacaan Lainnya

“Kami dari KAMMI belum menemukan bagaimana mekanisme penyelesaian tersebut. Apakah betul melalui jalur non litigasi? Kami ingin hal tersebut dperjelas oleh aturan yang membawa semangat berkeadilan bagi semua pihak,” kata Ketua Umum KAMMI Daerah Sukabumi Oksa Bachtiar Camsyah pada kegiatan KAMMI Forum: Menakar Potensi Sengekta Hasil Pilkades 2019 di Kabupaten Sukabumi di Sekretariat KAMMI Sukabumi, Senin (18/11/2019).

Dalam tahapan pilkades, lanjut Oksa, tidak terlihat adanya tahapan proses penyelesaian perselisihan tersebut. Padahal potensi untuk terjadinya perselisihan hasil pilades nyata dan dalam UU pun hal tersebut telah diatur yang selebihnya adalah menyusun mekanismenya.

“Dalam Perbup juga kami belum menemukan mekanismenya seperti apa. Jadi kalau ada perselisihan yang dianggap oleh salah satu pihak. mereka dapat menempuh jalur lain sebelum menempuh jalur terakhir yakni melayangkan gugatan ke PTUN atas SK yang nanti dikeluarkan Bupati,” ujar Oksa.

Terpisah, pengamat kebijakan publik Asep Deni berpendapat bahwa kepala daerah memiliki kewenangan diskresi kebijakan yaitu kebijakan yang sangat penting yang harus dilakukan untuk menyelesaikan satu masalah. Salah satu contoh masalahnya adalah potensi sengeketa hasil pilkades.

“Bupati bisa menerbitkan Perbup untuk persoalan ini. Kalau menerbitkan Perda lama prosesnya dan panjang. Kalau Perbup kewenangannya mutlak ada di bupati,” kata Asep Deni.

(ist/izo/rs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *