Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi, Kasbin Belle mengatakan, KPU Kabupaten Sukabumi telah menerima pendaftar pertama sebagai pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Sukabumi, atas nama Asep Japar sebagai Calon Bupati dan Andreas sebagai Calon Wakil Bupati Sukabumi sekira pukul 13.51 WIB pada pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024.
“Berita acara pemeriksaan dokumen pendaftaran telah ditandatangani, serta dinyatakan sesuai dan diterima,” kata Kasbin.
Setelah melakukan pendaftaran ke KPU Kabupaten Sukabumi, para peserta Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Sukabumi ini, rencananya akan mengikuti pemeriksaan kesehatan di RSHS Bandung pada 30 sampai 31 Agustus.
Berdasarkan kriteria yang disurvei, awalnya mereka akan melakukan pemeriksaan kesehatan tersebut, di rumah sakit daerah. Sehingga perputaran PAD-nya berada di daerah. Namun demikian, karena Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sekarwangi Cibadak, belum memiliki kriteria. Akhirnya, pemeriksaan kesehatan dilakukan di RSHS Bandung.
“Ada 17 kriteria sesuai keputusan KPU Nomor 1090/2024 yang harus dipenuhi rumah sakit. Dinkes merekomendasikan tiga rumah sakit. Diantaranya, RSUD Sekarwangi, RSHS Bandung dan RS Angkatan Laut Minto Harjo. Ketiganya disurvei, didampingi Dinkes dan Desk Pilkada dan dilaporkan ke pleno komisioner,” timpalnya.
Berdasarkan survei tersebut, RSUD Sekarwangi tidak memenuhi 4 kriteria. Meski itu pemeriksaan lanjutan, ketika ada indikasi calon pemeriksa lanjutan harus diperiksa.
“Jadi, PAD-nya kalau ke RS Jabar, tetap masuk ke Kabupaten Sukabumi. Kita diusulkan ke RS Bunut juga, tapi tidak bisa dua RS. Yakni RS Sekarwangi dan RS Bunut, kalau ke RS Bunut PAD-nya masuk ke kota,” pungkasnya. (Den)






