Hasyim juga menjelaskan, penghitungan serempak dilakukan setelah pemungutan suara dengan metode kotak suara keliling (KSK) dan TPS luar negeri (TPSLN).
“Jadi menyesuaikan waktu setempat. Setelah TPS dalam negeri menghimpun suara, sejak itu luar negeri bisa memulai penghitungan,” ungkapnya.
Sementara itu, untuk metode pos, lanjut Hasyim, waktu penghitungannya dijadwalkan lebih lama, karena menunggu surat suara dikirim balik ke PPLN. Ketua KPU menambahkan, selanjutnya PPLN melakukan rekapitulasi hasil perhitungan dari berbagai metode itu pada 20 Maret 2024.(*)






