SUKABUMI— Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Kota Sukabumi kembali mengingatkan para kandidat pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi untuk menaati peraturan KPU mengenai laporan dana kampanye.
Berdasarkan pantauan dilapangan. Sebelum dibelanjakan, ternyata pasangan calon tidak memasukan terlebih dahulu dana kampanye ke rekening khusus pasangan calon yang sudah didaftarkan ke KPU Kota Sukabumi.
“Soalnya nanti berkaitan dengan laporan penggunaan anggaran kampanye yang harus ditulis dalam pembukuan dan nanti tanggal 20 April harus dilaporkan,”tegas Anggota KPU Kota Sukabumi Divisi Hukum, Dedi Setiadi.
Padahal melalui Liaison Officer (LO) atau penghubung setiap pasangan calon kata Dedi sudah diberikan pembekalan materi mengenai laporan dana kampanye. Bahkan KPU sudah menggundang ketua IAI dari Bandung dalam pembekalan materi tersebut.
“Pasangan calon ini sudah memberikan tugas kepada LO untuk mengikuti pembekalan materi itu, tapi entah mengapa sampai saat ini tidak ada yang melakukannya. Apakah tak digubris oleh paslon atau ada miss komunikasi antara LO dan pasangan calon ini harus di luruskan,” ujarnya.
Semestinya, sebelum dibelanjakan untuk kegiatan kampanye, anggaran itu masuk dulu ke rekening resmi paslon. Lalu ditulis dalam pembukuan, bukan dibelanjakan dulu lalu nanti dibuatkan laporan.





