Kordiv PPPS Panwascam Citamiang, Panji Eka Prasetya menambahkan, pengawasan yang dilakukan pihaknya sesuai dengan tugas dan wewenang panwaslu kecamatan. Hal itu juga sudah jelas tertuang dalam Pasal 33 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
“Sesuai dengan itu, Panwaslu Kecamatan Citamiang telah mendirikan Posko Kawal Hak Pilih, dan Posko Aduan Masyarakat sebagai bentuk komitmen dalam menjaga dan mengawal hak demokrasi warga negara pada tanggal 27 November 2024 mendatang,” paparnya.
Pihaknya menyatakan, bahwa Panwascam Citamiang juga mengingatkan kepada aparatur sipil negara (ASN) untuk menjaga netralitasnya sebagai ASN. Terlebih sekarang sudah masuk ke dalam tahapan pencalonan dan tidak lama lagi memasuki tahapan kampanye.
“Kami ingatkan kepada ASN untuk menjaga netralitas di Pilkada ini karena hal itu sudah diatur di dalam peraturan,” cetusnya.
Masih kata Panji, Panwascam Citamiang mendorong dan mengajak kepada warga masyarakat untuk berkolaborasi dengan Panwascam dalam mengawasi seluruh tahapan Pilkada. “Mari berkolaborasi dalam pengawasan seluruh tahapan Pilkada untuk menciptakan pemilihan yang aman, damai serta demokratis,” tandasnya. (ris/d)






