“Tingkat partisipasi masyarakat untuk Pilpres tinggi, sementara untuk Pileg dengan suara yang tidak sah itu kan ada gap, ini yang terjadi kalau di 2019. Kalau di (Pemilu) 2024 terjadi lagi, maka semangat untuk memperkuat Sistem Presidensial digabungkan itu tidak efektif,” bebernya.
Karena terjadi kesenjangan perhatian masyarakat terhadap Pileg dan Pilpres, dia mengharapkan, penyelenggara Pemilu yakni KPU dan Bawaslu memiliki formula dan mampu meningkatkan fokus dalam sosialisasi pendidikan pemilih. Supaya masyarakat bisa memahami, bahwa Pileg maupun Pilpres memiliki porsi yang sama pentingnya untuk menentukan nasib serta arah bangsa ke depan.
“Nah ini, KPU, Bawaslu, dan juga mungkin partai, serta yang lain harus kerja keras untuk menyeimbangkan Pileg dan Pilpres, supaya (perhatian publik) tidak jomplang. Karena efeknya nanti Pileg tidak menjadi perhatian masyarakat, akhirnya asal-asalan, yang muncul legitimasi, kualitas, dan sebagainya kurang,” pungkasnya.
Mahkamah Konstitusi telah mengabulkan Judicial Review Undang-Undang nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden dilakukan secara serentak mulai 2019. Sementara pada 2014, Pemilu dilakukan secara terpisah.(*)




