Saat ini ada 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Hingga Kamis (19/10), dua pasangan bakal calon presiden dan wakil presiden telah mendaftar di KPU, yakni pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar yang diusung Nasdem, PKB dan PKS. Disusul kemudian oleh pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD yang diusung PDIP, PPP, Hanura, dan Perindo.(*)






