Masyarakat Mengalami Banyak Kendala Dalam Proses Sertifikasi Lahan

Anggota Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka saat sosialisasi empat pilar di Resto Gumati, Paledang, Kota Bogor, Senin (21/1/2019)

RADARSUKABUMI-Anggota Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka menyoroti sertifikasi lahan yang banyak dialami masyarakat. Menurutnya, proses sertifikasi yang ada saat ini masih terkendala teknis yakni pemetaan lahan.

Hal itu diungkapkan Calon Legislatif (Caleg) DPR RI Dapil Kota Bogor dan Cianjur saat sosialisasi empat pilar di Resto Gumati, Paledang, Kota Bogor, Senin (21/1/2019). Menurut Diah, antara sertifikasi, tata ruang serta fungsi ruang itu sangat berhubungan.

Bacaan Lainnya

“Sedangkan bicara fungsi ruang dan status tanah itu sangat berhubungan dengan status tanah. Pencatatan sejarah tanah ini yang kita harapkan memang dimiliki Badan Pertahanan Nasional (BPN),” beber Diah kepada Radar Bogor.

Khusus di Kota Bogor, sambung Diah, permasalahan yang menonjol saat ini adalah peta tanah yang belum jelas. Karena diatas peta tanah tersebut, baru masyarakat bisa menyusun status kepemilikan tanah.

“Kalau status kepemilikan tanah tersebut ada maka bisa bicara legalitas berupa sertifikasi. Persoalannya, selama ini siapa yang harus menjalankan itu. Institusi pertanahan dalam hal ini Kementerian Tata Ruang dan Agraria memiliki peran strategis,” sambungnya.

Kebijakan Pemerintah Pusat di era Presiden Joko Widodo memang sebisa mungkin membangun proses sertifikasi. Agar, status tanah milik warga ini jelas adanya. “ Cuma pelaksanaan dibawahnya ini yang harus dimonitoring,” tutupnya.

(dka/c)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *