Marwan-Adjo Dilarang Gunakan Fasilitas Negara, Ini Penyebabnya

AKRAB : Bupati sukabumi Marwan Hamami dan Wakil Bupati Adjo Sardjono yang juga sama-sama sebagai calon bupati saat berkomunikasi.

SUKABUMI — Bupati Sukabumi Marwan Hamami dan Wakil Bupati Adjo Sardjono dilarangan menggunakan fasilitas negara terhitung dari tanggal 26 September mendatang. Hal itu, berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku bahwa bagi Bupati dan Wakilnya mencalonkan kembali pada daerah yang sama harus mengajukan cuti di luar tanggungan negara.

Berdasarkan surat yang diterima Radar Sukabumi, bahwa Marwan Hamami diketahui sudah mengajukan cuti pada tanggal 4 September 2020 dengan surat Nomor 856/5842-Tapem, sementara dihari yang sama wakil bupati Adjo Sardjono mengajukan hal yang sama dengan nomor 856/5842-Tapem.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan ketentuan undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan undang-udang No 1 tahun 2015 tentang penetapan perpu Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan wakil bupati, Walikota dan wakil walikota.

Dalam Peraturan menteri dalam negeri Nomor 74 Tahun 2016 tentang cuti diluar tanggungan memuat ketentuan yang menegaskan bahwa, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan wakil bupati, Walikota dan wakil walikota yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama selama masa kampenye harus menjalani cuti diluar tanggunan negara.

Kedua selama menjalankan kampanye dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan. Untuk diketahui keduanya melakukan cuti terhitung mulai dari 26 September sampai 5 Desember mendatang. (hnd)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *