POLITIK

Mantan Ketua MK Sebut Tidak Ada Alasan Moral untuk Tunda Pemilu

×

Mantan Ketua MK Sebut Tidak Ada Alasan Moral untuk Tunda Pemilu

Sebarkan artikel ini
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva/RMOL

JAKARTA — Tidak ada alasan mendesak yang membuat gelaran Pemilu Serentak 2024 ditunda dari tanggal yang sudah ditetapkan, yakni 14 Februari. “Tidak ada alasan moral, etik dan demokrasi menunda pemilu,” tegas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva kepada wartawan, Minggu (27/2).

Dikatakan Hamdan, akan ada banyak pelanggaran jika Pemilu Serentak 2024 ditunda. Utamanya, hak rakyat dalam memilih pemimpin secara demokratis.

Bank bjb Tandamata

Terlebih, kata dia, hak itu sudah tertuang secara rinci sebagai landasan konstitusi pada pasal 22E UUD 1945.

“Penundaan pemilu merampas hak rakyat. Pasal 22E UUD 1945, Pemilu dilaksanakan sekali dalam lima tahun. Kalau ditunda, harus mengubah ketentuan tersebut, berdasarkan mekanisme Pasal 37 UUD 1945,” terangnya.