POLITIK

Mantan Ketua MK Sebut Tidak Ada Alasan Moral untuk Tunda Pemilu

×

Mantan Ketua MK Sebut Tidak Ada Alasan Moral untuk Tunda Pemilu

Sebarkan artikel ini
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva/RMOL

Lanjutnya, kunci ditunda atau tidaknya Pemilu Serentak 2024 ada di MPR RI sebagai pemegang kewenangan dalam mengubah landasan konstitusi.

Bank bjb Tandamata

“Kalau dipaksakan dan kekuatan mayoritas MPR setuju (pemilu ditunda), siapa yang dapat menghambat. Putusan MPR formal sah dan konstitusional. Soal legitimasi rakyat urusan lain,” tandasnya.