Lembaga Pembentuk UU Dibentuk Setelah Pilpres

JAKARTA— Persoalan perundang-undang merupakan persoalan yang sangat serius yang akan ditangani oleh pemerintah ke depan. Karena itu, lembaga tunggal pembentuk undang-undang (UU) bisa dibentuk setelah Pemilu serentak 2019.

“Saya yakin mudah-mudahan itu akan terwujud nanti setelah Pemilu Presiden pada tahun 2019,” kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung usai Seminar Nasional Reformasi Hukum, yang digelar di Hotel Grand Hyatt, Jakarta, Rabu (28/11).

Bacaan Lainnya

Seskab menepis anggapan pemerintah tidak akan berani membentuk lembaga tunggal pembentuk UU itu. Dia menegaskan, kalau urusan berani, tidak ada yang mengalahkan Presiden Joko Widodo.

Selama itu untuk kepentingan, kebaikan dan juga untuk perbaikan, Seskab meyakinkan, pasti Presiden akan lakukan.

“Jangankan untuk menggabungkan ataupun membubarkan sebuah kelembagaan, Presiden sudah membuktikan dari banyak komisi-komisi atau badan-badan yang tidak diperlukan dan diperintahkan kepada Menteri PANRB untuk membubarkan,” ujar Seskab.

Kebetulan, lanjut Seskab, usulan revisi perubahan UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Undang-Undang sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2019.

“Jadi ini bentuk antisipasi kita kalau-kalau pemerintah memang membutuhkan perubahan-perubahan dalam proses penyusunan UU.

Tergantung pemerintah untuk memanfaatkan fasilitas yang sudah kita berikan berupa masuknya revisi UU 12/2011 itu,” tukasnya seperti dilansir dari Setkab.

 

([rus)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *