“Pada prinsipnya KPU Kabupaten Sukabumi harus siap dengan sistem informasi yang dibuat oleh KPU RI, tentunya harus menerima apa yang menjadi kekentuan KPU RI, seluruh peserta harus menaati aturan penyelenggara dan berkoodinasi, “tandasnya.
Ditempat yang sama Fakar dan Akademisi Darmin Dafid mengatakan, siminar ini membahas soal peluang-peluang kecurangan dan kerawan yang terjadi pada 2019 mendatang. Dalam seminar tersebut dirinya menyampaikan bahwa pemerintah harus membuktikan dukungan fisik terhadap pemilu 2024.
“Intinya soal peran pemerintah daerah untuk mensukseskan pemilu 2024, dengan sistem sipatau ini masyarakat bisa mengetahui dukungan Pemerintah Provinsi dan Daerah dalam pelaksanaan pemilu 2024, “tegasnya. (hnd)






