KPU Tidak Perlu Repot Eks Koruptor Nyaleg

JAKARTA— Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak perlu repot membuat Peraturan KPU soal larangan bagi mantan narapidana korupsi menjadi calon legislatif.

Wakil Ketua DPR RI, Agus Hermanto menyebut bahwa sudah ada aturan dalam UU 7/2017 tentang Pemilu yang memuat syarat-syarat seseorang mantan narapidana yang boleh berkontestasi di Pemilu 2019.

Bacaan Lainnya

“Seseorang itu dapat menjadi caleg apabila tidak pernah mendapatkan hukuman yang dituntut dengan hukuman di atas lima tahun,” ujar Agus di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/5).

Agus menyebut dalam praktik hukum yang pernah dilalui, belum pernah ditemukan bahwa ada koruptor dituntut atau divonis dengan pidana kurungan di bawah lima tahun.

Sehingga, kata dia, apa yang dilakukan oleh KPU sebagai penyelenggara pemilu merupakan hal yang sia-sia dan menghabiskan energi.

“Secara praktis sebenarnya mantan koruptor itu tidak diperbolehkan nyaleg. Itu menurut perhitungan kami,” tukasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *