JAKARTA— Larangan narapidana korupsi mencalonkan diri maju sebagai calon legislatif merupakan usulan yang bagus.
Namun demikian, cara Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang ingin memasukan larangan itu dalam Peraturan KPU dinilai salah. Sebab, wewenang itu merupakan ranah UU.
Begitu kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (9/4). “Mantan napi dilarang menjadi caleg menurut saya bagus dan benar, tetapi kalau KPU yang melarang itu salah,” ujarnya.
Menurut Mahfud, PKPU yang akan dibuat KPU itu akan rawan diperkarakan jika tetap mencantumkan pelarangan tersebut. “Itu bisa dianggap bertentangan dengan hukum, bisa diabaikan atau bisa diperkarakan.
Diperkarakannya bagaimana? Dibawa ke yudicial review ke Mahkamah Agung, bukan ke MK karena itu hanya PKPU,” ujarnya. (ian)