POLITIK

KPU Tasikmalaya Sebut 5 bapaslon Pilkada Belum Memenuhi Syarat

×

KPU Tasikmalaya Sebut 5 bapaslon Pilkada Belum Memenuhi Syarat

Sebarkan artikel ini
Komisioner KPU Kota Tasikmalaya menyerahkan berkas syarat yang harus dilengkapi kepada perwakilan dari partai politik di Tasikmalaya, Jawa Barat, Jumat (6/9/2024). (KPU Kota Tasikmalaya)
Komisioner KPU Kota Tasikmalaya menyerahkan berkas syarat yang harus dilengkapi kepada perwakilan dari partai politik di Tasikmalaya, Jawa Barat, Jumat (6/9/2024). (KPU Kota Tasikmalaya)

Jika calon peserta pilkada itu tidak melengkapi persyaratan sampai batas waktu, kata dia, maka sesuai peraturan KPU calon yang bersangkutan dinyatakan tidak memenuhi syarat dan tidak bisa maju sebagai peserta Pilkada Kota Tasikmalaya.

Bank bjb Tandamata

“Kalau persyaratan tidak dipenuhi bisa statusnya menjadi tidak memenuhi syarat, tidak bisa maju,” katanya.

Ia mengatakan, KPU Kota Tasikmalaya setelah melaksanakan tahapan perbaikan berkas persyaratan, selanjutnya akan masuk tahap tanggapan dari masyarakat, kemudian mengumumkan secara resmi seluruh bakal calon yang memenuhi syarat atau tidak.

Terkait persyaratan kesehatan, kata dia, berdasarkan laporan dari tim dokter rumah sakit bahwa lima bakal pasangan calon wali kota dinyatakan mampu atau sehat, sehingga dinyatakan memenuhi syarat untuk menjadi peserta pilkada. “Kalau kesehatan semua bakal pasangan calon sudah mampu, sudah lolos syarat kesehatan,” katanya.

Lima bakal pasangan calon yang daftar ke KPU Kota Tasikmalaya yakni Muhammad Yusuf-Hendro Nugraha yang diusung Partai Politik Golkar dan PAN, selanjutnya pasangan Ivan Dicksan Hasannudin-Dede Muhamad Muharam yang diusung dari PKS, Demokrat, Buruh, Perindo, PSI, PKN, dan Garuda.

Pasangan lainnya Nurhayati-Muslim diusung PPP, dan PDIP, kemudian pasangan Viman Alfarizi Ramadhan-Diky Candra Negara diusung Partai Gerindra, Partai Nasdem, PBB, Perindo, dan Ummat. Selanjutnya pasangan Yanto Aprianto-Muhammad Aminudin yang diusung satu partai yakni PKB.(*)