Setelah melewati proses sidang di MK sampai memutuskan bahwa Ade Sugianto tidak memenuhi syarat untuk mencalonkan diri sebagai Bupati Tasikmalaya dalam Pilkada 2024 karena terbukti telah menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya selama lebih dari dua periode sehingga melanggar ketentuan Pasal 7 ayat 2 huruf n UU 10/2016.
Sesuai keputusan MK itu bahwa pelaksanaan PSU tanpa menyertakan Ade Sugianto dapat digelar setelah 60 hari putusan MK yang diterbitkan Senin, 24 Februari 2025.
Pilkada Kabupaten Tasikmalaya diikuti tiga pasangan calon dengan perolehan suara tertinggi nomor urut 3 yakni Ade Sugianto–Iip Miftahul Paoz unggul sebesar 52,01 persen, selanjutnya nomor urut 2, Cecep Nurul Yakin–Asep Sopari Al-Ayubi memperoleh 27,50 persen, dan nomor urut 1, Iwan Saputra–Dede Muksit Aly memperoleh 20,49 persen.(*)





