Petugas dan pemilih juga wajib menerapkan jaga jarak minimal satu meter. Pengaturan waktu kedatangan pemilih ke TPS akan dituangkan melalui formulir C6 atau undangan memilih yang dibagikan.
“Misalnya bisa memilih hanya dari pukul 9.00 sampai pukul 10.00 (waktu setempat). Ini dalam rangka mengurangi kerumunan yang berada di TPS,”tukasnya. (hnd)