POLITIK

KPU RI Sebut Bisa Perpanjang Pendaftaran Pilkada Jika Hingga Tanggal 29 Agustus Hanya Satu Paslon

×

KPU RI Sebut Bisa Perpanjang Pendaftaran Pilkada Jika Hingga Tanggal 29 Agustus Hanya Satu Paslon

Sebarkan artikel ini
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Kholik berfoto usai mengikuti program siniar atau podcast Antara di Gedung Wisma Antara B, Cikini, Jakarta Pusat, Senin (29/1/2024). (Fakhri Hermansyah)
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Kholik berfoto usai mengikuti program siniar atau podcast Antara di Gedung Wisma Antara B, Cikini, Jakarta Pusat, Senin (29/1/2024). (Fakhri Hermansyah)

JAKARTA -– KPU RI  mengatakan Pendaftaran peserta Pilkada Serentak 2024 sudah dibuka mulai hari ini, Selasa (27/8) hingga Kamis (29/8) mendatang.

KPU akan memperpanjang waktu pendaftaran calon kepala daerah, bila hingga tanggal 29 Agustus 2024 hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar Pilkada 2024.

Bank bjb Tandamata

“Jika sampai hari ketika batas akhir masa pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah ternyata hanya satu pasangan calon, dan menyisahkan parpol peserta pemilu yang belum mengusulkan pasangan calon, maka akan diekstensi, akan diperpanjang,” ujar Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Kholik, Selasa (27/8).

Hal itu, kata Idham, diatur dalam Pasal 135 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 tahun 2024.

“Jika memang di hari terakhir, misalkan tanggal 29 Agustus jam 23.59 ternyata baru satu Paslon yang mendaftar ke kantor KPU daerah di seluruh Indonesia, dan ternyata masih ada parpol yang belum mengusul atau mendaftarkan paslon, maka KPU di daerah akan melakukan sosialisasi dan akan mengekstensi pendaftaran selama 3 hari,” pungkas Idham.