KPU : Penggunaan Stempel Untuk Kertas Suara, Tidak Dilarang

Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk mempercepat pekerjaannya. Yakni dengan menggunakan stempel dalam menuliskan identitas kertas suara.

Menanggapi hal tersebut, Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, pihaknya tidak mempermasalahkan penggunaan stempel tersebut. Bahkan KPU sedang menyusun surat edaran diperbolehkan menggunakan stempel.

Bacaan Lainnya

“Kami sedang menyusun surat edaran (penggunaan stempel),” ujar Pramono di Kantor KPU, Jakarta, Senin (15/4).

Menurut Pramono, penggunaan stempel tersebut adalah bagian dari mempercepat kerja para petugas KPPS. Sehingga memang tidak dilarang.

“Jadi intinya itu bagian mempercepat kerja KPPS,” ungkapnya.

Adapun berdasarkan ketentuannya petugas KPPS harus menuliskan identitas TPS, kelurahan, kecamatan, dan kota, serta nama Ketua TPS di surat suara sebelum digunakan pemilih. Namun, karean jumlahnya begitu banyak, petugas KPPS berinisiatif menggunakan stempel untuk memudahkan pekerjaan mereka.‎

Editor : Dimas Ryandi

Reporter : Gunawan Wibisono

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *