KPU Kota dan Kabupaten Sukabumi Mulai Serahkan DP4

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota dan Kabupaten Sukabumi, menyerahkan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) hasil sinkronisasi dari KPU RI
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota dan Kabupaten Sukabumi, menyerahkan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) hasil sinkronisasi dari KPU RI

SUKABUMI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota dan Kabupaten Sukabumi, menyerahkan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) hasil sinkronisasi dari KPU RI melalui KPU Jawa Barat kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten dan Kota Sukabumi.

Selain itu, KPU juga telah mempersiapkan Pemetaan TPS Pilkada Serentak tahun 2024. Komisioner KPU Kabupaten Sukabumi Budi Ardiansyah mengatakan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) Kabupaten Sukabumi sebanyak 1.976. 120 pemilih.

“Posisi hari ini sedang proses penurunan DP4 dari KPU ke Kecamatan yang dilanjutkan dengan proses pemetaan TPS untuk Pilkada tahun 2024,” ujarnya.

“Kalau jumlah maksimal per TPS itu aturan sekarang itu adalah 600 pemilih per TPS hanya hari ini kita sedang proses mapping TPS, kita tidak bisa mungkin mencapai 600 per TPS dengan beberapa faktor, diantaranya adalah letak geografis, maka itu menjadi bahan pertimbangan tetapi mendekati 600 sedang kita ikhtiarkan,” ucapnya.

Budi memastikan bahwa hasil Pemetaan TPS Pilkada Serentak tahun 2024 di Kabupaten Sukabumi akan berbeda dengan Pilkada tahun 2020.

“Berbeda konteks kalau 2020 itu Pilkada dalam masa Covid-19 ada penurunan jumlah pemilih per TPS, sekarang tidak ada covid kembali ke aturan awal yaitu 600 per TPS,” tegasnya.

Ditemui terpisah, Kasubbag Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten Sukabumi, Nanang Setiadi menyebut hasil pemetaan TPS untuk Pilkada tahun 2024 sebanyak 4.309 TPS.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *