KPU Keluarkan Aturan Cuti Pertahana

BANDUNG— Persoalan cuti setiap calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota menjadi poin penting dalam setiap pelaksanaan pemilihan kepala daerah.

Hal tersebut dijelaskan Komisioner Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat, Endun Abdul Haq di Kantor KPU Jabar, Jalan Garut, Bandung, Kamis (14/12).

Bacaan Lainnya

Menurut Endun, ketentuan cuti diatur Pasal 70 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10/2016 yang mengatur tentang pilkada.

Turunan pasal itu dituangkan pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15/2017 tentang pencalonan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

“Sangat jelas pada Pasal 4 ayat 1 poin r tentang setiap calon harus mengajukan cuti,” tegas Endun.

Ia menambahkan, cuti tersebut hanya berlaku bagi petahana, baik gubernur/wagub, bupati/wabup maupun walikota/wakil walikota yang digadang-gadang maju kembali.

Cuti tersebut, lanjut Endun, di luar tanggungan negara dan diajukan ke instansi yang mengangkatnya.

Jika gubernur dan wagub harus mengajukan cuti kepada Mendagri, sedangkan bupati/wabup dan walikota/wawalkot megajukan cuti ke Gubernur.

Soal jadwal pengajuan cuti, lanjut Endun, itu sudah diatur jelas, yakni selama kampanye saja atau sekitar 129 hari, mulai dari 15 Februari sampai 23 Juni.

Sedangkan surat pernyataan cuti harus diserahkan pada saat melakukan pendaftaran pada 8-10 Januari 2018.

Surat izin dari Mendagri harus sudah ada paling lambat 15 Januari 2018.

“Jika tida ada, KPU berwenang mencoret pasangan calon tersebut,” tegas mantan Komisioner KPU Kuningan tersebut. (nif/rmol)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *