KPU Kabupaten Sukabumi Jadwalkan Rapat Pleno Tingkat Kabupaten 1 Maret

Ketua KPU Kabupaten Sukabumi Kasmin Belle
Ketua KPU Kabupaten Sukabumi Kasmin Belle

SUKABUMI — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi menjadwalkan Pleno tingkat Kabupaten pada tanggal 1 hingga 5 Maret 2024 mendatang.

Ketua KPU Kabupaten Sukabumi Kasmin Belle, mengatakan hingga saat ini pihaknya tengah melakukan persiapan untuk melaksanakan rapat pleno tingkat Kabupatan yang akan digelar mulai 1 Maret hingga 5 maret 2024.

Bacaan Lainnya

Rencananya, kegiatan rapat tersebut bakal digelar di aula rapat gedung DPRD kabupaten Sukabumi jalan komplek perkantoran Jajaway, Desa Citepus kecamatan Palabuhanratu.

“Sampai hari ini rapat pleno kecamatan sudah selesai semua, terakhir kemarin Cicurug masuk, rencana hari ini pengiriman kotak, soalnya sudah selesai kemarin. Dan rekapan pleno semua setiap kecamatan sudah ada,” ujar Kasmin Belle saat dikonfirmasi, Selasa, (27/2).

Sejumlah persiapan terus di matangkan, salah satunya telah menggelar rapat kordinasi untuk menyamakan persepsi, terkait tata tertib, penentuan hari, tanggal pelaksanaan pleno di tingkat kabupaten yang rencananya akan dimulai tanggal 1 sampai 5 Maret 2024 nanti.

“Kita targetan 4 hari, tapi kita siapa tahu bertambah harinya, jadi kita antisipasi 5 hari. Nanti kita akan gunakan satu panel untuk proses perhitungannya, tapi nanti tergantung situasi, soalnya kita mengatur satu hari satu dapil lebih, hari pertama ada 11 kecamatan,” jelasnya.

Adapun dalam proses pleno, kata Kasmin Belle, KPU nanti formatnya akan menggunakan D hasil di tingkat pleno kabupaten yang merupakan hasil pleno tingkat kecamatan.

“Jadi yang perbaikan perbaikan tingkat kecamatan itu yang kita gunakan untuk pleno ditingkat kabupaten disinkronkan dengan aplikasi sirekap, kenapa kita gak buka lagi C plano, dalam sirekap itu sudah ada C planonya, yang hasil dari TPS, kita patokannya kesana,” jelasnya.

Lebih lanjut Kasmin belle mengatakan, kalaupun nantinya terjadi persoalan ataupun keberatan dari saksi saksi terkait hasil, kata Kasmin Belle lagi pihaknya telah menyiapkan ruang terbuka di belakang ruangan atau lokasi rapat pleno, hal itu dilakukan agar tidak mengganggu proses perhitungan suara tingkat kabupaten tersebut.

“Kita ada nanti ruang dibelakang forum untuk menyelesaikan itu, biar yang bermasalah ity bisa tetap terselesaikan, rapat pleno tetap berlangsung, kalau kita menunggu itu gak selesai selesai nanti, lama kan, nanti kita ada ruang ketika terjadi masalah untuk menyelesaikan itu, tetap terbuka sesuai dengan aturan,” terangnya.

Masih kata Kasmin Belle, sementar yang bisa menghadiri rapat pleno tingkat Kabupaten tersebut sesuai peraturan KPU dan tata tertibnya telah disepakati disaksikan 4 orang saksi dari masing masing partai.

“Sesuai tata tertib nya saksi saksi keseluruhan ada 4 orang yang masuk 2 orang jadi bergantian, kalau untuk peninjaunya bisa ngambil ID Card, kita bagi untuk tim pemantau dari ketua partai. Tidak boleh ada yang masuk lagi, kecuali pengamanan, seperti pihak kepolisian, PPK ada, Panwascam ada, Bawaslu juga ada,” paparnya.

“Intinya kita berharap nanti semua peserta yang mengikuti rapat pleno tingkat kabupaten dapat mengikuti aturan yang berlaku, KPU yang menyelenggarakan ini, kita membawa suara masyarakat, jadi pesannya agar semua memperhatikan aturan yang sudah dibuat, karena kita menjalankan ini bukan lagi urusan secara pribadi tapi urusan negara, dan dikhususkan untuk kabupaten Sukabumi,” tandasnya. (ndi/d).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *