Untuk proporsi dana sosialisasi adalah 4 persen dari total dana pilkada, sementara alat peraga kampanye sebesar 5 persen dari dana keseluruhan.
Rifqi menambahkan selama periode pilkada, honor PPK dan PPS menjadi tanggung jawab provinsi, sementara untuk petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan dibiayai melalui anggaran kabupaten/kota setempat.
“Karena kalau tersendiri, pelaksanaan pilgub itu (anggarannya) bisa sampai Rp2 triliun,” kata Rifqi menambahkan.
Sesuai jadwal yang telah ditetapkan KPU bersama pemerintah, pilkada akan digelar serentak pada 27 November 2024.
KPU Jabar telah mengajukan anggaran penyelenggaraan Pilkada 2024 sekitar Rp1,15 triliun kepada pemprov setempat untuk dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun 2023.(*)






