POLITIK

KPU Ciamis: Berkas Pendaftaran Pasangan Calon Penuhi Syarat

×

KPU Ciamis: Berkas Pendaftaran Pasangan Calon Penuhi Syarat

Sebarkan artikel ini
Ketua KPU Kabupaten Ciamis Oong Ramdani (kanan) menerima berkas persyaratan administrasi pendaftaran dari pasangan calon peserta Pilkada Ciamis Herdiat Sunarya-Yana D Putra. (KPU Ciamis)
Ketua KPU Kabupaten Ciamis Oong Ramdani (kanan) menerima berkas persyaratan administrasi pendaftaran dari pasangan calon peserta Pilkada Ciamis Herdiat Sunarya-Yana D Putra. (KPU Ciamis)

Mengenai hasil pemeriksaan kesehatan, ia mengatakan bahwa berdasarkan laporan dari tim dokter rumah sakit, bakal pasangan calo itu dinyatakan dalam kondisi sehat dan memenuhi syarat untuk menjadi calon peserta pilkada. “Hasil kesehatan, kemarin kami menerima dari pihak rumah sakit, itu mampu, fit, artinya sehat, mampu melaksanakan atau memenuhi syarat,” katanya.

Bank bjb Tandamata

Pada tahapan pendaftaran calon kepala daerah peserta Pilkada Ciamis tanggal 27–29 Agustus 2024, hanya ada satu bakal pasangan calon yang mendaftar. KPU Ciamis kemudian memperpanjang waktu pendaftaran pada tanggal 2–4 September 2024, namun sampai hari terakhir tidak ada pasangan calon yang daftar.

“Dibuka perpanjangan untuk hari ini sampai jam 23.59 WIB. Sampai saat ini belum ada yang daftar,” katanya.

Bakal pasangan calon peserta Pilkada Ciamis 2024 Herdiat Sunarya-Yana D. Putra saat pendaftaran mengklaim mendapat dukungan dari 15 partai politik.

Dengan demikian, masih ada dua partai politik, yakni PSI dan Partai Hanura yang tidak memasukkan dokumen dukungan sehingga KPU Ciamis memperpanjang waktu pendaftaran calon peserta pilkada sampai 4 September 2024.(*)