KIP Minta Caleg Terpilih Wajib Mundur Kalau Maju Pilkada 2024

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KIP Aceh, Ahmad Mirza Safwandy/Instagram KIP Aceh
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KIP Aceh, Ahmad Mirza Safwandy/Instagram KIP Aceh

“Saat pendaftaran, menyerahkan surat pemberitahuan dari partai, sebagaimana yang dibunyikan di Pasal 32 ayat (1) PKPU Nomor 8 tahun 2024,” kata Mirza.

Bacaan Lainnya

Dokumen tersebut paling lambat diserahkan pada saat perbaikan dokumen persyaratan calon. Mirza mengungkapkan bahwa sebelumnya persoalan Caleg terpilih diwajibkan mundur, sempat menjadi polemik, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan Putusan Nomor 12/PUU-XXII/2024.

MK meminta KPU mempersyaratkan bagi calon anggota DPR, DPD, dan DPRD terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri, jika telah dilantik secara resmi sebagai anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD apabila tetap ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *