Kemudian disusul oleh Sekjen NasDem Jhony G Plate, yang tertangkap kasus korupsi oleh Kejaksaan Agung pada 17 Mei 2023. Kejagung pun menetapkan status tersangka terhadap Johnny G Plate atas kasus korupsi proyek BTS Kemenkominfo dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp 8 triliun.
Dalam kasus ini Jhony G Plate pun terancam penjara seumur hidup. Surya Paloh juga membahas Rio Capella Sekjen NasDem yang dulu terjerat kasus gratifikasi Rp 200 juta.”Jadi ada 2 peristiwa, dua-duanya Sekjen, yang satu kasus Rp 200 juta dia masuk tahanan untuk sekian tahun, kasus gratifikasi dan telah menyelesaikan kewajibannya dan sekarang jadi warga negara bebas,” ujarnya.
Sementara untuk kasus Jhony G Plate, Surya Paloh mengatakan pihak NasDem masih menunggu pembuktian dalam kasus dugaan korupsi ini.
“Yang kedua Johnny Plate, terserah pendalaman pembuktiannya yang mungkin di dalam nanti, tapi hari ini saya simak baik-baik keterangan daripada Kapuspenkum ada pengakuan yang menyatakan dia meminta agar diberikan 500 juta untuk anak-anak setiap bulan dengan proyek kerugian negara yang Rp 8 triliun,” ujarnya.(*)





