“Makanya dijelaskan (tidak bisa dipidana, red). Pelapor juga disarankan untuk membuat laporan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD),” ujar Zulpan.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya memastikan laporan masyarakat Sunda terhadap Arteria Dahlan tak bisa diproses. Alasannya, apa yang disampaikan Arteria Dahlan itu merupakan pernyataan dan pendapat seorang anggota DPR RI.
Juga karena anggota DPR RI memiliki hak imunitas sebagaimana Undang-Undang MD3. Selain itu, pernyataan Arteria Dahkan di depan Jaksa Agung itu dilidungi hak imunitasnya sebagai anggota dewan. (ruh/pojoksatu)






