“Tentu hal tersebut sudah dipertimbangkan dan Mas Romy di mata teman-teman PPP masih memiliki kemampuan untuk membesarkan partai. Adapun lain-lain itu tentu itu kewenangan dari tim revitalisasi yang memasukkan nama beliau sebagai Ketua Majelis Pertimbangan,” tegas pria yang karib disapa Awiek.
Sebagaimana diketahui, Romahurmuziy pernah menjadi Ketum PPP sebelum kemudian terjerat kasus korupsi jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag). Romy pada pengadilan tingkat pertama divonis 2 tahun pidana penjara. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta lalu menyunat hukuman Romy menjadi 1 tahun pidana penjara.
Putusan Pengadilan Tinggi DKI dikuatkan putusan Mahkamah Agung (MA). Romy kemudian bebas dari penjara pada 29 April 2020.(*)