“Beliau (Jokowi) sudah memerintahkan kepada Menko Polhukam dan kami semua untuk merancang regulasi yang diperlukan (terkait Pemilu) sepanjang tidak bertentangan dengan hukum agar disiapkan, regulasi dari tingkat pemerintah. Salah satunya adalah regulasi pengadaan barang dan jasa logistik untuk pemilu,” ucap Tito.
Lebih lanjut, Tito menegaskan pemerintah berkomitmen untuk menyelenggarakan Pemilu Serentak 2024. Pemerintah juga tetap memegang teguh kesepakatan yang telah dibuat pemerintah, DPR dan penyelenggara pemilu pada 24 Januari 2022 lalu, yakni pemungutan suara dilaksanakan pada 14 Februari 2022.
“Kami tetap berkomitmen pada hasil RDP pada 24 Januari 2022, bahwa pemilu dilaksanakan pada 14 Februari 2024 dan Pilkada pada 27 November 2024,” tandas Tito.






