Hakim PN Surabaya Itong Diduga Terima Upeti Rp 1,3 Miliar

KPK
MELAWAN: Hakim Itong Isnaeni Hidayat (tiga dari kanan) berteriak-teriak menolak disebut menerima suap saat rilis pers di gedung KPK tadi malam. (FEDRIK TARIGAN/JAWA POS)

JAKARTA — “Bohong!, Bapak bohong!. Nggak benar itu!. Saya tidak mengatur perkara, saya tidak menerima suap!,”. Itong Isnaeni Hidayat tiba-tiba berbalik sambil berteriak-teriak saat pimpinan KPK menggelar jumpa pers di Gedung KPK tadi malam.

Itong adalah hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dia terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK kemarin. KPK juga menangkap Panitera Pengganti, M. Hamdan. Selain Itong dan Hamdan, KPK mengamankan Hendro Kasiono (pengacara dan kuasa PT Soyu Giri Primedika), Direktur PT Soyu Giri Primedika Achmad Prihantoyo, dan Dewi (sekretaris Hamdan). KPK menangkap Itong karena diduga menerima suap untuk membantu mengurus perkara yang tengah ditangani oleh Pengadilan Negeri Surabaya.

Bacaan Lainnya

Sumber Jawa Pos menyebutkan, Itong ditangkap di apartemennya yang berlokasi di Jalan Tidar, Surabaya. Itong tidak sendirian. Di tempat yang sama, tim KPK juga mengamankan dua orang. Yakni Hamdan dan Hendro. Ketiganya ditangkap bersama barang bukti uang sekitar Rp 140 juta. Uang itu diduga diberikan Hendro kepada Itong untuk memenangkan kasus perselisihan hubungan industrial (PHI). Hamdan sendiri disebut berperan sebagai perantara.

Di lokasi lain, tim KPK juga mengamankan seorang pria bernama Achmad Prihantoyo. Dia diduga sebagai pemberi suap. Dia disebut-sebut menjadi pemohon dalam perkara pembubaran sebuah perusahaan.

Setelah ditangkap petugas KPK, Itong sempat dibawa ke ruangannya di lantai 4 PN Surabaya kemarin (20/1) pagi sekitar pukul 05.00 sampai 06.00. Petugas diduga mencari bukti tambahan. Itong kemudian dibawa ke Polda Jatim. Tadi malam Itong diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK.

Sekitar pukul 23.00 tadi malam, KPK menyampaikan keterangan resmi terkait dengan OTT tersebut. Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menyampaikan bahwa OTT tersebut terkait dengan suap pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya. Setelah cukup alat bukti, KPK menetapkan tiga orang tersangka. ”Sebagai pemberi HK, sebagai penerima HD (Hamdan) dan IIH (Itong),” jelas dia.

Sebagai Pemberi, Hendro disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan Hamdan dan Itong sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Nah, di sela-sela penyampaian keterangan resmi tadi malam, Itong sempat membantah terlibat kasus dugaan korupsi tersebut. Dia berbalik badan dan menyatakan tidak terima atas tindakan yang dilakukan oleh KPK. ”Ini omong kosong semua,” kata Itong membela diri.

Berdasar penyidikan yang dilakukan sejauh ini, Nawawi menyatakan bahwa pihaknya menduga ada uang sebesar Rp 1,3 miliar yang disiapkan untuk menyuap Itong. ”Sebagai langkah awal realisasi dari uang Rp1,3 miliar dimaksud, tersangka HK menemui tersangka HD selaku panitera pengganti pada Pengadilan Negeri Surabaya dan meminta agar hakim yang menangani perkaranya bisa memutus sesuai dengan keinginan tersangka HK,” terang dia.

Untuk memastikan perkara tersebut berjalan sesuai keinginan, Hendro berulang kali menjalin komunikasi dengan Hamdan. Mereka berkomunikasi melalui sambungan telepon dengan menggunakan istilah upeti. ”Untuk menyamarkan maksud dari pemberian uang,” jelas Nawawi. Setiap berkomunikasi dengan Hendro, Hamdan selalu melaporkan hasilnya kepada Itong.

Menurut Nawawi, putusan yang diinginkan oleh Hendro diantaranya agar Soyu Giri Primedika dinyatakan dibubarkan dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp 50 miliar. “HD lalu menyampaikan keinginan tersangka HK kepada tersangka IIH dan tersangka IIH menyatakan bersedia dengan adanya imbalan sejumlah uang,” jelas dia.

Kemudian Hamdan segera menyampaikan permintaan Itong tersebut kepada Hendro. ”Dan pada tanggal 19 Januari 2022, uang diserahkan oleh tersangka HK kepada tersangka HD sejumlah Rp 140 juta yang diperuntukkan bagi tersangka IIH,” jelasnya. KPK menduga, lanjut Nawawi, Itong juga menerima pemberian lain dari pihak-pihak yang berperkara di Pengadilan Negeri Surabaya. ”Dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik,” imbuhnya.

Respons PN Surabaya

Humas PN Surabaya Martin Ginting saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan rekan seprofesinya tersebut. ”Sebagaimana diketahui, salah satu oknum hakim di PN Surabaya bersama oknum panitera pengganti telah di-OTT oleh KPK,’’ kata Martin di PN Surabaya kemarin.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *