Drama Jokowi 3 Periode Kembali Muncul, SKI : Komitmen Terhadap Reformasi Dipertanyakan

Presiden Joko Widodo
Presiden Joko Widodo saat menghadiri Musyawarah Rakyat relawan Projo di Bandung/Net

BANDUNG — Musyawarah Rakyat (Musra) yang digelar oleh 17 kelompok relawan Pro- Jokowi pada Minggu lalu (28/8) di Bandung, menjadi sebuah antiklimaks. Sebab, semua elemen relawan sepakat mendukung Presiden Joko Widodo melanjutkan masa jabatan hingga 3 periode.

Rangkaian acara yang sedianya memiliki agenda utama pejaringan nama Calon Presiden (capres) untuk diserahkan kepada Presiden Jokowi pada tahun depan, menurut Ketua Umum Projo Budi Arie Setiadi, tak perlu dilanjutkan lagi. Para peserta Musra sudah mencapai sebuah kesimpulan.

Bacaan Lainnya

Presiden Jokowi sendiri tidak mempermasalahkan adanya wacana tiga periode, yang disebutnya sebagai bagian dari demokrasi. Jokowi menyetarakan wacana penambahan masa jabatan Presiden hingga tiga periode dengan wacana ‘ganti presiden’ yang pernah marak beberapa tahun lalu.

“Ini katanya negara demokrasi? Itu kan tataran wacana, enggak apa-apa, yang penting saya ingatkan dalam menyampaikan aspirasi jangan anarkis,” ujar mantan Walikota Solo itu di Bandung.

Drama pengusulan agar Jokowi menjabat untuk periode ketiga itu dikritisi aktivis pro-demokrasi era 90-an, Raharja Waluya Jati.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) di Sekretariat Kolaborasi Indonesia (SKI) itu mempertanyakan komitmen kalangan aktivis politik maupun kelompok masyarakat sipil terhadap reformasi ’98.

Salah satu tuntutan inti dari gerakan reformasi adalah pembatasan kekuasaan yang berpotensi eksesif. Khususnya yang berkaitan dengan masa jabatan Presiden. “Saya ingin bertanya kepada teman-teman yang ada di partai politik, kelompok relawan politik, maupun kelompok masyarakat sipil. Apakah kita masih ingin meneruskan cita-cita reformasi, ataukah kita ingin mereformasi reformasi?” ujar Jati, melalui keterangannya, Rabu (31/8).

Salah satu korban penghilangan paksa oleh negara pada pertengahan ’90-an itu berpendapat, kelenturan dalam pengaturan masa jabatan presiden justru bertentangan dengan keinginan publik untuk meningkatkan kualitas demokrasi dan memperbaiki tata kelola negara.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *