RADARSUKABUMI.com – JAKARTA– Komisi Pemilihan Umum diminta segera mengubah Peraturan KPU yang bertentangan dengan aturan undang-undang.
Anggota Firman Soebagyo melihat, setidaknya ada dua PKPU yang mendapat sorotan pihaknya yaitu larangan calon anggota legislatif mantan narapidana kasus korupsi dan keharusan caleg DPD mengundurkan diri dari kepengurusan partai politik.
Menurutnya, kedua peraturan tersebut sarat akan kepentingan dan tebang pilih dalam menerapkan putusan Mahkamah Konstitusi.
“MK tidak melarang eks napi korupsi nyaleg tapi KPU buat larangan. Di sisi lain, KPU meminta caleg DPD dari unsur parpol mengundurkan diri dari parpol dengan alasan putusan MK. Kok aturannya beda-beda,” kata Firman kepada wartawan di Jakarta, Senin (3/8).
Dia menjelaskan, seluruh fraksi di Komisi II meminta KPU untuk mencabut kedua aturan tersebut. Terlebih, Badan Pengawas Pemilu meloloskan sejumlah caleg yang merupakan mantan napi korupsi mencalonkan diri pada Pemilu 2019.
“Ini soal azas keadilan dan HAM yang dilanggar KPU. Kalau caleg eks napi korupsi mencalonkan diri apakah mereka langsung jadi, belum tentu. Begitu pun calon anggota DPD dari unsur parpol, kalau mereka tidak jadi apakah partainya masih bisa terima,” beber Firman.
Untuk itu, dua aturan tersebut harus dicabut oleh KPU. Pasalnya, acuan KPU yang berdasarkan putusan MK tidak dapat diterapkan pada Pemilu 2019 namun untuk diterapkan pada pemilu selanjutnya. “Kami mendesak sejumlah poin itu segera direvisi agar Pemilu 2019 berjalan dengan azas keadilan,” demikian Firman.
(wah)





